Dalam hal ini seharusnya jajaran pemerintah di bawah Presiden, yaitu Menkumham dan aparat penegak hukum segera bekerja untuk memvisualisasikan dan mewujudkan idealitas tersebut.
Langkah yang dilakukan misalnya melalui pembentukan undang-undang atau peraturan seperti Deferred Prosecution Agreement yang mengatur prosedur, proses atau tahapan dalam teknis hukum pidana terkait pengembalian dana yang dikorupsi itu.
Langkah itu sangat penting guna menghindari pendikotomian antara idealitas dan legalitas, dimana seharusnya tidak dipertentangkan atau membuat pilihan antara idealitas dan realitas hukum.
Keduanya adalah mazhab pendekatan yang seharusnya bisa diintegrasikan dalam memvisualisasikan dan mewujudkan pengembanan hukum yang berkeadilan bagi semua (Justitia Omnibus).













