Demikian pula ketika menanggapi proses pengembalian tahanan terpidana, Prof. Topo melihat adanya permasalahan di level perundang-undangan, karena sampai saat ini Indonesia belum menandatangani perjanjian (Strassboug Agreement) pengembalian tahanan dan belum memiliki undang undang pemindahan tahanan.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selama ini hanya berdasarkan pada pendekatan non-hukum, melalui bubungan politik dan persahabatan kedua negara. Kebijakan tanpa fondasi normatif yang jelas seperti itu rentan untuk memicu negara lain yang juga menuntut hal yang sama, yaitu pemulangan tahanan dari negara mereka.
Maka, menurut Prof. Topo, Pemerintah harus mengaturnya dalam bentuk perundang-undangan yang jelas, mengingat isu pengembalian tahanan itu harus detail, seperti jenis kejahatan apa yang bisa dipulangkan, hukuman minimal berapa tahun untuk dapat dipulangkan, dan seterusnya.













