“Itu artinya DePARI adalah lembaga yang legitimate, sebagai wadah pengorganisasian dan pengoptimasian eksistensi dan peran para advokat dalam penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB, Dr. Ainuddin SH, MH menyatakan kesiapannya bersama para anggota KAI lainnya untuk masuk menjadi anggota DePA-RI.
Sementara itu, Hayyan ul Haq, SH, LL.M, Ph.D, Founder and Chairman of Indonesian Ph.D Council pada “Pekan Apresiasi dan Pendalaman Pengembangan Hukum Teoritik ke-IIl” menyatakan, kekuatan DePA-RI terletak pada nilai yang mendasari dan mengikatnya dalam perjuangan yang sama, yaitu keadilan untuk semua.
“Anda para advokat berkumpul di DePA-RI bukan karena kebetulan. Tapi karena diikat dengan nilai, visi dan energi yang sama, dan yang saling menguatkan, yaitu komitmen dan kehendak untuk mewujudkan keadilan substantif bagi semua atau Justitia Omnibus,” kata dosen dan peneliti pada FH Universitas Mataram itu sebagaimana dikutip Ketum DePA-RI.













