Ketum DePA-RI juga mengingatkan bahwa, Aparat Penegak Hukum harus mentaati Kode Etik. Tujuannya agar amanah konstitusi UUD 1945 untuk mewujudkan negara hukum (rechstaat) dan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus) harus benar-benar terwujud, sebab Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 menekankan “kepastian hukum yang adil”.
Luthfi Yazid lebih lanjut berpesan kepada para pengurus maupun anggota DePA-RI di seluruh Indonesia, agar menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat serta menegakkan keadilan kepada siapa pun, kapan pun dan dimana pun. (Red).