Bandung, BEDAnews
Ketua Viking Persib Fans Club Heru Joko, menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (31/5). Heru diperiksa terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Manajer Persib sekaligus Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat, Umuh Muchtar.
"Betul sedang diperiksa penyidik di ruang Jatanras," jelas Kasubaghumas Polrestabes Bandung AKP Rosdiana di Mapolrestabes Bandung, Kamis (31/5).
Rosdiana mengatakan, Heru diperiksa berdasarkan laporan yang dibuat pihak pelapor yakni Umuh Muchtar. Terlapor disangkakan tindak pidana Pasal 301 KUHP tentang pencemaran nama baik. "Status pemanggilan dan pemeriksaan Heru ini sebagai saksi," tutup Rosdiana.
Kendati secara terbuka Heru sudah meminta maaf kepada Umuh, proses penyidikan tetap dilakukan. Hingga siang tadi, Heru masih dimintai keterangan. Heru Joko periksa polisi sebagai saksi atas Laporan Polisi (LP) bernom277/V/2012/JBR/Polrestabes tersebut.
Dalam laporan itu, Umuh memiliki barang bukti berupa rekaman dan foto orasi Heru Joko yang disimpan dalam flash disk. Flash disk warna biru yang diberikan Umuh saat melaporkan kasus tersebut berisi rekaman video saat Heru melontarkan tudingan terhadap dirinya ketika melakukan aksi damai.
Pada Jumat 27 April lalu itu, sekitar pukul 09.30, Heru menyampaikan orasi dihadapan sejumlah orang yang berdemo di Stadion Siliwangi. Umuh menuding isi orasi mencemarkan nama baiknya. Heru terancam tindak pidana Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (Lanie)