KAB. BANDUNG || bedanews.com — Penertiban bangunan tak berizin itu merupakan bagian dari penegakan perda tidak termasuk dalam penataan ruang, dan hal itu dikatakan Ketua DPC Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Kabupaten Bandung, Robby Anbia Somantri sangat layak dilakukan agar dalam proses pembangunan bisa dilakukan secara normatif.
Penyegelan, pemberhentian, dan penertiban bangunan tak berizin yang dilakukan Pemkab Bandung sangat diapresiasi sekali oleh Robby. Namun bila dikaitkan yang disebutkan sebagai upaya mengimplementasikan dari penataan ruang apalagi hukum tata ruang, secara perspektif masih bagian dari penegakkan Peraturan daerah.
Secara global penataan ruang berorientasi pada rekontruksi ruang yang artinya mengembalikan ruang seperti semula atau mendekati keadaan sebelumnya. Dari sini, ungkap Robby, bisa disimpulkan karena penegakan tata ruang atau penataan ruang akan terhadang dengan konsep percepatan pembangunan tapi pihak ketiga tidak menguasai tata ruang. Dampaknya banyak pembangunan terlepas dari berizin dan tak ada izin dilakukan secara asal jadi yang merusak lingkungan
“Tapi MGP sangat mendukung sekali dengan aksi Pemkab Bandung yang dengan tegas tanpa tebang pilih menertibkan pembangunan,” katanya di Jalak Harupat saat melakukan gladi resik persiapan Milangkala Manggala Garuda Putih (MGP) ke 20 tahun, Minggu 2 Februari 2025.
Dari berbagai sumber, lanjutnya ada dijelaskan, bahwa Hukum Tata Ruang adalah aturan yang mengatur penggunaan lahan dan pembangunan di suatu wilayah. Hukum tata ruang bertujuan untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Tercantum dalam Undang-Undang Perencanaan Tata Ruang 2023, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.
Untuk hukum tata ruang di Indonesia diwujudkan dalam bentuk rencana tata ruang (RTR). RTR terbagi menjadi rencana umum dan rencana rinci. Sementara Rencana tata ruang umum terdiri dari: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota. Rencana tata ruang rinci terdiri dari: RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional, RDTR Kabupaten dan Kota.
“Lalu konsep apa yang dilakukan Pemkab Bandung untuk merealisasikan instrumen tersebut melalui kerja nyata,” ujarnya.
Sementara regulasi penataan ruang, ia menuturkan diatur dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen).
Berikut adalah beberapa regulasi penataan ruang:
– UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
– Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang.
– PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
– PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Secara global ada keterangan yang menyebutkan, ia memaparkan, kalau penataan ruang adalah proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.***