Dalam kegiatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H, M.H. memberikan sambutan dengan menyampaikan bahwa, perubahan atau revisi KUHAP yang saat ini sedang disiapkan sudah menjawab tantangan zaman, karena partisipasi dari banyak pihak, responsif dan adaptif dengan telah mengakomodir tentang perkembang-perkembangan zaman.
Tantangan yang paling urgen adalah, adanya Revolusi Industri yang memasuki Revolusi Industri 5.0.
“Di mana ciri khasnya yakni kolaborasi antara manusia dengan robotik, sehingga menjadi tantangan karena alat pembuktian yang diajukan para pihak otomatis akan mengarah kepada hal-hal yang terkait kemajuan teknologi informasi,” sambung Ketua MA.
Ketua MA meyakini, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan agar RUU KUHAP tidak bersifat kaku.