“Rekaman persidangan, baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut,” kata Asfinawati.
Berdasarkan beberapa poin di atas, Asfinawati menyatakan YLBHI mengecam larangan MA untuk memfoto, merekam dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan. (boed)
Page 4 of 4