• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ketua LSM BAN Cecep Solihat, Sampaikan Kritikan Keras Terkait Draf RUU KUHAP

Ketua LSM BAN Cecep Solihat, Sampaikan Kritikan Keras Terkait Draf RUU KUHAP

Ki Agus by Ki Agus
16 Maret 2025
in Headline, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Melalui telepon selular, Minggu 16 Maret 2025, Ketua DPC LSM Baladhika Adhayaksa Nusantara (BAN) Kabupaten Bamdung, Cecep Solihat, memberikan kritikan keras atas draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dimana dalam draf RUU KUHAP terbaru ini akan menghapus pasal kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.

Sebagai informasi, Cecep menambahkam, kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terbaru ini menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Cecep menilai RUU KUHAP tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dengan rencana pencabutan kewenangan Kejaksaan RI dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami dari LSM BAN DPC Kab Bandung , memberi kritikan keras atas RUU KUHAP tersebut yang justru diduga berpotensi mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi,” katanya.

BeritaTerkait

Wadah Karakter Positif Remaja, Pemkot Tasikmalaya Apresiasi Pelantikan Indoboxing Indonesia

19 September 2026

Bapas Cirebon Gelar Sholat Istisqa dan Doa Bersama, Perkuat Nilai Spiritual Pegawai dan Klien

18 September 2026

Selamjutnya ia menyebutkan, dengan RUU KUHAP ini ada indikasi kuat pelemahan lembaga Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika kewenangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dicabut dari Kejaksaann, maka ruang gerak pemberantasan korupsi semakin sempit. Ini bisa menjadi langkah mundur dalam perang melawan korupsi.

Mengingat Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan pencabutan kewenangan penyidikan, dikhawatirkan upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi kelas kakap akan melemah.

“Kami mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Jangan sampai aturan baru justru menjadi jalan bagi koruptor untuk lebih leluasa merugikan negara,” tegas Cecep.***

Tags: ban cecepdraf ruu kuhap
Previous Post

Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Next Post

Pantau Wilayah Binaan,Babinsa Koramil 08/KM Laksanakan Komsos bersama warga

Related Posts

News

Wadah Karakter Positif Remaja, Pemkot Tasikmalaya Apresiasi Pelantikan Indoboxing Indonesia

19 September 2026
News

Bapas Cirebon Gelar Sholat Istisqa dan Doa Bersama, Perkuat Nilai Spiritual Pegawai dan Klien

18 September 2026
Headline

Cegah Stunting dari Rumah, BRI Peduli Renovasi Hunian Tiga Keluarga di Indramayu

18 September 2026
New Post

Jaga Air, Jaga Produksi: Solusi Bangun Indonesia Tekan Penggunaan Air Baku

18 September 2026
Edukasi

KPID Jabar Diminta Tingkatkan Program Literasi Media Hingga Kabupaten dan Kota Serta Sekolah

18 September 2026
Headline

Satpol PP Demak Bongkar Lebih dari 200 Bangunan di Sempadan Sungai Tuntang Lama

18 September 2026
Next Post

Pantau Wilayah Binaan,Babinsa Koramil 08/KM Laksanakan Komsos bersama warga

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021