Tindak pidana korupsi lainnya yang terbanyak kedua, adalah dalam pengadaan barang dan jasa. Disampaikan Firli hal itu sering muncul karena pakai prosentase. Ketiga, adalah penyusunan anggaran dari pola-pola pokok pikiran yang diemban dan diangkat oleh DPRD dan itu yang menjadi sering muncul korupsi.
“Setiap anggota DPRD membawa program masing-masing dari dapil atau luar dapilnya, lalu tawar menawar dengan gubernur atau bupati. Terakhir ancaman-ancaman APBD tidak disetujui dan tidak disahkan. Atau yang kita kenal ada istilah uang ketok palu,” ungkapnya.
Masih menurut Firli, belum lagi disaat menjelang akhir tahun, ada laporan pertanggung jawaban keuangan daerah, rentan dengan adanya “deal-deal”. Maka itu ia berpesan, hal tersebut tidak boleh lagi terjadi. Dirinya mencontohkan, belum lama ini ada sebuah daerah laporan ke KPK, bahwa RAPBD tidak bisa disetujui DPRD gara-gara gubenur enggan diajak deal-deal.













