Sejak kepemimpinannya Tahun 2019-2023, Ia tidak akan pernah mengumumkan tersangka sebelum orang itu ditangkap. Sebab sesuai undang-undang, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang dalam rangka mencari dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna mengungkap terangnya suatu perkara dan menemukan tersangkanya.
“Kami tidak ingin mengulang orang sudah umumkan tersangka, tapi lama sekali prosesnya, bertahun-tahun. Otomatis anak istrinya cucunya menantunya mertuanya sudah dihukum oleh publik, dibully,” kata Firli.
Padahal dipaparkan Firli, sudah jelas tujuan penegak hukum, tidak boleh menimbulkan kegaduhan, tidak ada yang menimbulkan kegalauan dan tidak juga mempermalukan orang. Tujuan hukum ada tiga. Kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan dan kebermanfaatan. Maka Firli pun menjamin akan selalu ada kepastian hukum.













