Bandung, bedanews.com
Perguruan tinggi negeri merupakan salah satu lembaga publik, hendaknya berkomitmen untuk membangun budaya keterbukaan informasi publik. “Ini sangat penting, untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik. Mulailah dengan transfaransi dan saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan UIN Bandung ini dengan penguatan kelembagaan dan fasilitasi layanan yang prima,” tegas Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Dr. Donny Yoesgiantoro saat memberikan pembinaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan meresmikan kantor layanan informasi publik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, di Kampus 1 Jalan A.H. Nasution No. 105 Cibiru, Bandung, Selasa (6/9/2022).
Acara tersebut dihadiri Rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro, para Dekan, Kepala SPI, para Ketua Lembaga, seluruh Koordinator di lingkungan universitas dan Fakultas, para Kepala Pusat juga PPID Pelaksana. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KI Pusat mengingatkan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi manusia dan hal tersebut diatur dalam Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945. Dimana disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.