BANDUNG. BEDAnews.com – Kasus penyalahgunaan dana hibah tahap II tahun 2019 dari Pemprov Jawa Barat untuk KADIN Jawa Barat oleh tersangka mantan Ketua Umum KADIN Jawa Barat Tantan Pria Sudjana dan Indri Suharli, terus bergulir dengan pemanggilan Tiga orang saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum KADIN Jabar saudara Tantan Pria Sudjana dan Indri Suharli oleh kejaksaan e Bandung.
Dalam surat panggilan saksi Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang ditujukan kepada Ade Kodir dengan Nomor SP-07/IV.2 10/Fd.1/09/2022. Meminta saksi Ade Kodir untuk menghadap penyidiķ/Pradita Teguh Sutanto, S.H., M.H, kemudian Rossy Rubyandini untuk menghadap Penyidik/Theo Panungkol Tua.
Dan saksi Sri Kusniah untuk menghadap penyidik Gani Alamsyah, yang ketiganya diminta hadir pada Senin 12 September 2022, Pukul 13.00 WIB di Kejaksaan Negeri Bandung.