Kejutan terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan tahapan Pemilu dihentikan sementara. Ada juga permintaan putusan PN Jakarta Pusat itu dieksekusi.
Doli menjelaskan, UUD Tahun 1945 menjamin dan mengharuskan Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. “Terakhir Pemilu 2019, maka selanjutnya Pemilu harus dilaksanakan 2024,” ujarnya.
Putusan PN Jakarta Pusat tidak mengikat karena memeriksa perkara di luar wewenangnya. Jadi putusan PN tersebut tak akan menganggu jadwal pelaksanaan Pemilu.
“Menunda Pemilu hanya bisa dengan mengubah UUD Tahun 1945,” tegasnya yang disambut tepuk tangan seluruh peserta yang memadati Hall Dewan Pers.
Pada bagian lain sambutannya, politisi muda Partai Golkar ini mengingatkan seluruh pengurus SMSI yang hadir dari 34 provinsi ini jangan mengalami pengalaman pahit yang dialami bangsa ini pada pemilu 2019 lalu.













