Oleh karena itu, dibutuhkan intervensi pemerintah dalam hal penguatan penegakan hukum atau sanksi tegas dalam regulasi pengelolaan sampah, untuk dapat mencegah masyarakat membuang sampahnya sembarangan. Sekaligus memaksa masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan sampah menjadi kebiasaan baru.
Terlebih, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung tahun 2022, tingkat produksi sampah Kota Bandung mencapai 1.600-1.700 ton per hari.
“Mengatasi persoalan sampah tidak cukup hanya edukasi dan sosialisasi saja, tetapi dibutuhkan sanksi tegas dari pemerintah. Sebab karakter masyarakat kita itu harus dipaksa untuk mau melakukan sebuah perubahan, kuncinya ada di punishment,” ucapnya.
Dengan upaya tersebut, diharapkan tidak hanya dapat membuat efek jera bagi para pelaku pelanggaran pencemaran lingkungan, namun juga membuat masyarakat lainnya akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran tersebut.













