𝟏. 𝐅𝐚𝐬𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐭𝐚 𝐬𝐩𝐚𝐬𝐢𝐚𝐥 — DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi data peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri yang dibutuhkan Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.
𝟐. 𝐊𝐨𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐩𝐞𝐧𝐞𝐫𝐛𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐏𝐇 — DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat/Desa.
𝟑. 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐡𝐚𝐚𝐧 — Pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.
𝟒. 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐃𝐏𝐑𝐃 — DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam jangka waktu satu bulan guna memastikan seluruh pihak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.













