Dikatakan LaNyalla, salah satu dampak dari timpangnya proporsi distribusi APBN ke daerah yang hanya 36 persen, dengan beban daerah yang harus menanggung pembiayaan PNS sejumlah 78 persen dibanding kementerian, membuat kemampuan daerah menjadi terbatas mengerjakan kewenangannya.
“Salah satu kewenangan daerah adalah pembangunan infrastruktur daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota. Mulai dari jalan sampai irigasi provinsi dan kabupaten/kota. Dengan kelemahan itu, mustahil kita memiliki kedaulatan pangan. Ibaratnya, pemerintah pusat bangun bendungan, tetapi saluran irigasi yang menjadi domain daerah tidak optimal, yang paradok,” urai Ketua Dewan Penasehat KADIN Jatim itu.
“Kalau pemerintah mendengarkan para pakar atau ahli, kondisi seperti ini kemungkinan besar tidak akan terjadi. Termasuk pola penanganan terkait dengan cuaca, hingga yang fundamental dengan mengubah paradigma fiskal, melalui keadilan fiskal antara pusat dan daerah,” urainya.













