Dikatakan LaNyalla, sebagai wakil daerah, DPD RI sebenarnya paling berkepentingan dengan perlindungan alam dan masyarakat adat. Tetapi DPD RI bukan pemegang kekuasaan pemegang Undang-Undang, sehingga baru sebatas memberi pertimbangan kepada DPR RI. Tetapi dalam fungsi pengawasan, DPD RI dapat melakukan banyak hal. Termasuk pengawasan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan.
“Sebenarnya pendekatan antroposen sudah diperintahkan oleh Allah SWT melalui Al Quran. Ada 9 ayat dalam Al-Qur’an tentang lingkungan yang merupakan perintah agar umat manusia menjaga dan tidak berbuat kerusakan yang akan memberi dampak negatif bagi keseimbangan kehidupan di bumi,” urai LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu memberi apresiasi kepada ICEL, sebagai organisasi masyarakat sipil terus memberi kontribusi terhadap isu-isu lingkungan. Karena posisi penting masyarakat sipil adalah sebagai pendorong gerakan hukum lingkungan. Bahkan, juga untuk menghasilkan teori hukum baru.













