Yang pertama, kedaulatan yang bersifat eksternal. Yaitu hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungan dengan negara lain atau kelompok lain, tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.
Yang kedua, kedaulatan yang bersifat internal. Yaitu hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga, cara kerja dan hak membuat aturan dalam menjalankan.
Yang ketiga, kedaulatan teritorial. Yang berarti kekuasaan penuh yang dimiliki suatu negara atas individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah itu. Baik yang ada di darat, laut maupun udara.
“Dari tiga aspek kedaulatan tersebut, sudah cukup bagi kita sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat untuk menentukan arah kebijakan perekonomian nasional menurut cara kita tanpa tekanan atau paksaan pihak manapun,” tukasnya.













