Dan Pancasila menempatkan spirit Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam Sila Pertama, sebagai payung hukum dengan spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara ini.
“Sehingga sudah seharusnya dalam mengatur kehidupan rakyatnya, negara harus berpegang pada spirit Ketuhanan. Sehingga kebijakan apapun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama,” paparnya.
Karena itu, katanya, bila ada kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan kebanyakan rakyat. Apalagi membuat rakyat sengsara dan menderita, maka jelas kebijakan tersebut telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama. Yang artinya kebijakan tersebut telah melanggar Konstitusi.
“Sehingga menjadi paradoksal sekaligus ironi, di satu sisi kita berharap negara ini menjadi negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, tetapi di sini lain praktek pengelolaan negara ini dengan mazhab Liberal dan Kapitalistik yang menjunjung tinggi sekularisme, yang memisahkan urusan agama dengan negara,” urainya.













