Ditegaskan olehnya, sistem itulah rumusan para pendiri bangsa Indonesia yang sudah ditinggalkan. Bangsa ini telah menjadi bangsa lain. Bukan lagi bangsa yang dicita-citakan para pendiri bangsa.
“Makanya sering saya sebut bahwa kita sebagai bangsa telah durhaka. Karena rumusan para pendiri bangsa yang dituangkan di dalam Naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang difinalkan pada tanggal 18 Agustus 1945 kini sudah tidak ada lagi,” ucap dia.
Semua terjadi sejak bangsa ini melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu. Undang-Undang Dasar hasil perubahan di tahun 2002 itu telah mengganti lebih dari 95 persen pasal-pasal di dalam konstitusi.
Bahkan yang paling parah, tegas dia, perubahan itu telah menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Karena tidak lagi ditemukan penjabarannya dalam pasal-pasal konstitusi hasil perubahan tahun 2002. Justru sebaliknya, isi pasal-pasal itu menjabarkan ideologi lain, yaitu nilai-nilai dari Liberalisme dan Individualisme.