Teks foto: Rukmana, SH (Dok. pribadi).
Oleh Rukmana, SH*
Jakarta – bedanews.com – Kehadiran internet, media sosial dan media siber telah memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, termasuk soal penegakan hukum. Alhasil, banyak peristiwa hukum yang menjadi sorotan publik atau istilahnya “viral”.
Fenomena ‘no viral no justice” pun mengemuka manakala sebuah perkara hukum baru ditindaklanjuti pasca viral di media sosial. “Tidak ada keadilan jika belum viral. Kalau mau cepat ditangani, viralkan dulu kasusnya di media sosial. Sebab, no viral no justice”. Demikian ungkapan satir yang sedang sedang ngetren di benak masyarakat pengguna media sosial.
Pembahasan mengenai fenomena “no viral no justice” menarik apabila dibahas dari sisi ruang digital itu sendiri sebagai role model pergerakan massa. Motif fenomena ini tidak lain merupakan bentuk simpati dan kepedulian yang muncul karena masyarakat menilai ada ketidakadilan tersaji di depan layar. Saat sedang membuka media sosial, tiba-tiba muncul sebuah postingan yang mengusik hati nurani, spontan jari pun akan merespons.













