Padahal, ke-27 organisasi wartawan kala itu sepakat dengan 13 syarat ketat yang ditetapkan Dewan Pers, mulai dari status badan hukum, kepengurusan nasional, distribusi wilayah, jumlah anggota minimal 500 orang, hingga pembentukan dewan etik internal. Artinya, siapa pun yang ingin menjadi konstituen tidak hanya wajib memenuhi syarat, tetapi juga menjaga marwah sebagai organisasi pers yang profesional dan kredibel.
Sayangnya, semangat awal ini seperti kehilangan napas. Jika di awal terlihat selektif, kini justru muncul pertanyaan: apakah Dewan Pers masih menjalankan fungsi pengawasan terhadap konstituennya?
*Terus Menyusut*
Untuk organisasi perusahaan pers, Dewan Pers saat ini mengakui tujuh asosiasi sebagai konstituen: JMSI, SMSI, AMSI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, dan SPS.
Dinamika industri media yang begitu cepat berubah seharusnya menjadi cermin untuk meninjau ulang eksistensi mereka. Apalagi sebagian asosiasi kini justru terancam tinggal nama.













