Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Pengamat Ibukota)
JAKARTA || Bedanews.com – Tiba-tiba seorang teman wartawan bertanya kepada saya soal pernyataan Gubernur Pramono Anung terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami. Sesungguhnya, pernyataan tersebut sudah disampaikan cukup lama, yakni saat Pramono menghadiri acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Minggu (2 Februari 2025).
Pernyataan Gubernur terpilih Pramono, saat itu muncul sebagai respons atas polemik seputar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Pergub ini diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025, dan memuat mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.