Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara terbuka menyesalkan tindakan tersebut dan menegur Kepala Satpol PP. Ia menegaskan bahwa, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai. Sebagai respons, Satpol PP telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan mengedepankan pendekatan yang lebih dialogis di masa depan.
Namun, permintaan maaf saja tidak cukup untuk menghapus kesan bahwa Satpol PP telah bersikap arogan dan melampaui kewenangan. Pembubaran aksi ini mencerminkan upaya pembatasan terhadap kebebasan berpendapat, yang secara konstitusional dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa, setiap warga negara berhak untuk menyatakan pikiran, berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.










