Tindakan pembongkaran tenda para demonstran di depan Gerbang Pancasila, kompleks DPR-MPR RI, pada Rabu (9 April 2025,), merupakan kesalahan fatal yang harus segera mendapat perhatian serius dari DPRD DKI Jakarta. Melalui fungsi pengawasannya, DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, termasuk di antaranya mengusulkan pencopotan Kepala Satpol PP DKI Jakarta. Langkah ini bukan sekadar reaktif, melainkan bentuk tanggung jawab politik DPRD dalam menjaga marwah demokrasi dan melindungi hak-hak warga negara.
Aksi demonstrasi tersebut, merupakan bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI dan Polri. Para peserta aksi menyuarakan keresahan atas kemungkinan meluasnya kewenangan militer dan kepolisian dalam kehidupan sipil. Sayangnya, aksi damai ini justru dibubarkan secara sepihak oleh aparat Satpol PP, yang berdalih bahwa keberadaan tenda di trotoar mengganggu ketertiban, estetika, serta menghambat pejalan kaki.










