• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kesalahan Fatal: DPRD Jakarta Perlu Bentuk PANSUS Satpol PP atas Pembubaran Tenda Pendemo di Depan Gedung DPR-MPR RI

Kesalahan Fatal: DPRD Jakarta Perlu Bentuk PANSUS Satpol PP atas Pembubaran Tenda Pendemo di Depan Gedung DPR-MPR RI

kris by kris
11 April 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Semalam, Kamis (10 April 2025), saya menulis sebuah artikel berjudul, “Pertontonkan Sikap Arogansi di Gedung DPR-MPR RI, Satpol PP Coreng Wajah Pemprov DKI Jakarta: Gubernur Pramono Anung Perlu Bersikap Tegas.” Artikel tersebut saya tulis sebagai respons atas pertanyaan seorang teman wartawan yang menghubungi saya melalui WhatsApp.

Ia meminta pandangan saya mengenai tindakan Satpol PP DKI Jakarta yang dinilai arogan saat membubarkan warga yang tengah berkemah dalam aksi damai di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR-MPR RI, pada Rabu (9 April 2025).

Sebagai lanjutan dari tulisan tersebut, pagi ini, Jum’at (11 April 2025), saya kembali menulis artikel dengan judul yang tertera di atas.

Perlu saya tegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran dan pengawasan. Selain itu, DPRD juga memiliki hak-hak konstitusional, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Seluruh fungsi dan hak ini wajib dijalankan secara maksimal dan proporsional, terlebih ketika terjadi tindakan dari pihak eksekutif yang dinilai melampaui kewenangan, seperti yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

BeritaTerkait

Tokoh Pers Sumut Teruna Jasa Said Tutup Usia

9 November 2025

Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan apa?

9 November 2025
Page 1 of 7
12...7Next
Previous Post

Perlu Terobosan Hukum dari MK atau MA: Kewajiban Pembuktian Keaslian Ijazah bagi Pejabat dan Mantan Pejabat

Next Post

Putusan Sidang Perdata Dugaan Penggelapan Rp. 100 M, Majelis Hakim PN Bandung Dilaporkan Ke KY dan Bawas MA

Related Posts

Ragam

Tokoh Pers Sumut Teruna Jasa Said Tutup Usia

9 November 2025
Ragam

Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan apa?

9 November 2025
Ragam

Penetapan Tersangka Roy Suryo Dkk, Melukai Bangsa Indonesia

9 November 2025
Ragam

Tingkatkan Produktivitas Jagung, Babinsa Winong Ajak Petani Kendalikan Hama Sejak Dini

9 November 2025
Ragam

Menteri Nusron Arahkan Transformasi Layanan Pertanahan yang Adaptif terhadap Tuntutan Generasi Muda

9 November 2025
Ragam

Mendes: Mahasiswa Harus Turun ke Desa untuk Bangun Indonesia

9 November 2025
Next Post

Putusan Sidang Perdata Dugaan Penggelapan Rp. 100 M, Majelis Hakim PN Bandung Dilaporkan Ke KY dan Bawas MA

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021