JAKARTA || Bedanews.com – Semalam, Kamis (10 April 2025), saya menulis sebuah artikel berjudul, “Pertontonkan Sikap Arogansi di Gedung DPR-MPR RI, Satpol PP Coreng Wajah Pemprov DKI Jakarta: Gubernur Pramono Anung Perlu Bersikap Tegas.” Artikel tersebut saya tulis sebagai respons atas pertanyaan seorang teman wartawan yang menghubungi saya melalui WhatsApp.
Ia meminta pandangan saya mengenai tindakan Satpol PP DKI Jakarta yang dinilai arogan saat membubarkan warga yang tengah berkemah dalam aksi damai di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR-MPR RI, pada Rabu (9 April 2025).
Sebagai lanjutan dari tulisan tersebut, pagi ini, Jum’at (11 April 2025), saya kembali menulis artikel dengan judul yang tertera di atas.
Perlu saya tegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran dan pengawasan. Selain itu, DPRD juga memiliki hak-hak konstitusional, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Seluruh fungsi dan hak ini wajib dijalankan secara maksimal dan proporsional, terlebih ketika terjadi tindakan dari pihak eksekutif yang dinilai melampaui kewenangan, seperti yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.










