• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kerusuhan Demo RUU Perampasan Aset, Polisi Mengamankan 322 Orang dan 48 Ditetapkan Tersangka

Kerusuhan Demo RUU Perampasan Aset, Polisi Mengamankan 322 Orang dan 48 Ditetapkan Tersangka

kris by kris
31 Agustus 2026
in Hukum
0
Ilustrasi. Net

Ilustrasi. Net

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com — Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH, Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengamankan aksi demonstrasi terkait RUU Perampasan Aset di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.

 

“PETISI AHLI menilai, langkah preemtif dan preventif yang dilakukan Polri berhasil mencegah potensi kerusuhan berkembang secara luas dan berkepanjangan. Dalam penanganan aksi tersebut, polisi mengamankan 322 orang, dengan 48 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana dalam kericuhan aksi,” ungkap Pitra melalui keterangannya, Minggu (30/8).

 

BeritaTerkait

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026

PETISI AHLI menilai, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kemampuan jajaran Polda Metro Jaya dalam melakukan deteksi dini, pemetaan kelompok yang diduga hendak menunggangi aksi, serta tindakan cepat terhadap pihak yang diduga melakukan kerusuhan.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

TNI Menembus Gambut, Sisa Api Karhutla Kembali Dipadamkan

Next Post

Kemendagri Kawal Kesiapan Lombok Timur Menuju Implementasi Program LSDP

Related Posts

Hukum

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026
Hukum

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026
Hukum

Sengketa Hak PT Pikiran Rakyat Berlanjut di PHI Bandung, 131 Eks Karyawan Tuntut Rp15,4 Miliar

16 September 2026
Edukasi

Raperda P3LH Disusun Untuk Memperbaiki Tata Kelola Lingkungan dari Hulu ke Hilir

16 September 2026
Headline

DPRD Jabar Sepakati Penarikan Ranperda Perubahan RPJMD 2025-2029

11 September 2026
Ekonomi

Fraksi Fraksi DPRD Jabar Bahas Ranperda SOTK Dan Ranperda BUMD BIJB Mulai 15 September 2026

11 September 2026
Next Post

Kemendagri Kawal Kesiapan Lombok Timur Menuju Implementasi Program LSDP

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021