BANJARMASIN || bedanews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, Rabu (29/05/24).
Hasil Audit terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Diterangkan oleh Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, bahwa, laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum Direksi PT. Timah Tbk pada kurun waktu 2018 s/d 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT. Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT. Timah Tbk.