“Seandainya Bangka Belitung tidak menyusun RAD KSB, apa ada resiko atau sanksi kepada kami?,” tanya Agung di ruang rapat Direktur SUPD I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Plh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan bahwa, sektor perkebunan sawit rakyat adalah salah satu sektor yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
Bangka Belitung sendiri memiliki potensi lahan luas untuk ditanami sawit, seperti Kalimantan. “Maka dari itu, pemerintah tidak henti-hentinya mendorong agar pemda penghasil kelapa sawit segera menyusun dan menerapkan RAD KSB untuk bisa merasakan manfaatnya,” ungkap Gunawan Eko.
Sementara itu, urgensi daerah menyusun RAD KSB karena menjadi salah satu syarat pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Hal ini tertuang pada Pasal 8 Ayat (1) huruf d Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.













