Ternyata, menurut seorang pengamat kedirgantaraan, menjadikan BIJB Kertajati sebagai tempat perawatan pesawat atau maintenance, repair, dan overhaul saja membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Optimalkah itu? Jelas tidak.
*Solusi*
Kondisi terkini BIJB Kertajati membutuhkan solusi. Sejatinya BIJB Kertajati diharapkan menjadi salah satu pengungkit roda perekonomian Jawa Barat. Namun, itu hanya mimpi.
Sudah sejak awal disadari, Kertajati mustahil berdiri sendiri.
Untuk itu butuh dukungan sarana dan prasarana lain, semisal rumah sakit, hotel yang tidak terlalu jauh –lebih ideal lagi kalau dilengkapi dengan pusat perbelanjaan dan fasilitas lain layaknya sebuah bandara bertaraf Internasional.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi ragu karena otoritas keandarudaraan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal itu memang tidak tertuang secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam UU tersebut hanya tertera tiga tanda hubung terkait kewenangan pemprov tentang kebandarudaraan.

![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-30_20-21-18-546.jpg)










