Menurut Thomas, kerjasama seperti ini akan memperluas jaringan Lapan. Pihaknya akan lebih mudah mengetahui apa yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah, Universitas, dan Organisasi.
Dia juga menambahkan, kerjasama ini merupakan upaya peningkatan pembangunan daerah dengan cara memanfaatkan teknologi penginderaan jauh dan sistem informasi goegrafis untuk inventarisasi, pemantauan, dan pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan.
Kerjasama ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang keantariksaan. Undang-Undang tersebut mengamanatkan Lapan untuk meningkatkan peran dalam membantu pemerintah daerah di Indonesia, terutama dalam bidang perencanaan pembangunan melalui pemanfaatan sains dan teknologi penginderaan jauh, tambahnya.