Kepala Kantor Urisan Agama Sukanagara sebagai PPAIW, Usep Ahmad Kamaludin, S.HI langsung menyerahkan akta tersebut kepada Nadzir. “Ddengan terbitnya legalitas formal tempat ibadah tersebut, semoga lebih bermanfaat lagi untuk umum sehingga keberadaan Masjid dan DTA kedepan pesat peningkatanya masjudnya lebih makmur sehingga wakaf sebagai jariyyah tersebut pahalanya terus mengalir kepada muwakif,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Siliwangi, Agus Teguh, SH ketika ditemui wartawan mengatakan bahwa, dirinya sebagai pendamping dari Yayasan Lembaga Hukum sangat mengapresiasi kinerja pengurus DKM terutama sangat mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala KUA Sukanagara atas kerjasama dan partisifasi atas lahirnya Akta ikrar wakaf. “Semoga saja semuanya menjadi ibadah dan ladang pahala bagi kita semua,” tutur sang Ketua Umum. (Wan/Gus).