BANJARMASIN || bedanews.com – Sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan Mutasi, rotasi dan promosi di tubuh Kejaksaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH menerangkan bahwa, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II.