Bandung, BEDAnews – Selama tahun 2022 penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dominasi oleh perkara tindak pidana narkotika (38,07 %), tindak pidana pencurian (30,59 %), tindak pidana penipuan (15,89 %), pidana perlindungan anak (10,2 %) dan tindak pidana lainnya (5,25 %).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Prof. Dr Asep N. Mulyana pada saat pemaparan pencapaian kinerja Kejati Jabar sepanjang tahun 2022 yang berlangsung di Ruang Command Center Kantor Kejati Jabar pada Jum’at, 23/12/2022.
Di hadiri Kajati Jabar Prof Dr. Asep N. Mulyana, Wakajati Jabar, Didi Suhardi, S.H., M.H, Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus), Riyono, S.H., M.Hum, Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum), IDG. Wirajana, S.H., MH, Asisten Bidang Intelijen, Taufan Zakaria, S.H., M.H, Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Dedie Tri Hariyadi., S.H., M.Si, Asisten Bidang Pidana iliter (Aspidmil), Kolonel TNI Wirdel Boy, serat para awak media lainnya.
Untuk Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan telah melakukan kegiatan, mulai dari penyelidikan perkara korupsi sampai ke tingkat penuntutan sebanyak 92 perkara dengan rincian 63 perkara berasal dari penyidik Kejaksaan dan 29 perkara berasal dari penyidik kepolisian.
Selain itu Kejaksan Tinggi Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan uang negara baik dalam tahap penyelidikan maupun dalam tahap penuntutan sebesar Rp.23.487.287.473,00 dan penyelamatan keuangan negara tahap Eksekusi (Denda, Uang Pengganti dan Uang Rampasan) senilai Rp.17.343.409.981,51.
Penyelamatan uang negara juga pada Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,343,680,337,794.
Kajati Jabar memaparkan bahwa capaian kinerja yang telah berhasil dicapai adalah Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah melakukan penyerapan anggaran sebesar Rp333.492.242.132,- atau sebesar 90,20 % dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp369.731.340.000.
Sedangkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp53.595.230.916,00,- dari target penerimaan sebesar Rp58.960.015.803,00,- atau sebesar 90,90%.
Untuk bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Barat adalah kegiatan Penerangan hukum sebanyak 50 kegiatan, kegiatan Penyuluhan Hukum 17 kegiatan, program Jaksa Menyapa 53 kegiatan, pelaksanakan kegiatan Penyelidikan dengan jumlah LID 45 perkara di mana dalam tahap penyelesaian sebanyak 17 perkara, penangkapan DPO sebanyak 7 DPO, kegiatan pencegahan keluar negeri (Cegah Tangkal) 11 orang.
Kegiatan Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama periode Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan kegiatan pengamanan terhadap pembangunan strategis sebanyak 47 kegiatan di 13 instansi, dengan nilai sebesar Rp2.383.283.543.335,6.- ,
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah melakukan SPDP sebanyak 13.040 perkara, tahap I sebanyak 9.937 perkara, tahap II sebanyak 9.037 perkara, pelimpahan ke PN 8.451 perkara, putusan sebanyak 8.580 perkara, eksekusi sebanyak 8.352 perkara, upaya Hukum: Banding 314 perkara; Kasasi 176 perkara; PK 7 perkara ; dan Restorative Justice (RJ) 62 perkara.
Masih menurut Kajati Jabar, untuk Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan perkara korupsi sebanyak 89 perkara, jumlah penyidikan sebanyak 70 perkara,
jumlah penuntutan sebanyak 92 perkara dengan rincian 63 perkara berasal dari penyidik Kejaksaan dan 29 perkara berasal dari penyidik Kepolisian. Adapun jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 49 perkara.
Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 23.487.287.473,00 dan penyelamatan keuangan negara tahap Eksekusi (Denda, Uang Pengganti dan Uang Rampasan) Rp17.343.409.981,51.
Sementara itu untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 2,343,680,337,794,-
Penandatanganan MoU sebanyak 115, bantuan hukum melalui litigasi sebanyak 31 kegiatan dan non litigasi sebayak 6284 SKK (Surat Kuasa Khusus) dan pendampingan hukum sebanyak 318 kegiatan.
Bidang Pengawasan telah melakukan hukuman terhadap 11 orang yang terdiri dari hukuman ringan 1 orang Jaksa, hukuman sedang 6 orang Jaksa dan hukuman berat dikenakan kepada 3 orang Tata Usaha dan 1 orang Jaksa.
Di bidang Pidana Militer Kerjaksaan Tinggi Jawa Barat telajh melkukan kegiatan antara lain Sosialisasi sebanyak 8 kegiatan, Koordinasi Penindakan 4 Perkara, Koordinasi penuntutan 2 perkara, dan Koordinasi Uheksi 1 perkara