“Kedua bisa melalui bantuan langsung ditunjuk langsung oleh Kementerian Sosial. Ketiga yang baru ini sepanjang masyarakat memenuhi dan layak masuk DTKS bisa mengusulan mandiri masuk aplikasi cek bansos,” kata Susatyo.
Masih menurut Susatyo, di aplikasi tersebut masyarakat bisa mengajukan usulan sekaligus melaporkan apabila mendapatkan kekeliruan data penerima. Semisal sudah termasuk DTKS, tetapi nyatanya secara taraf ekonomi tampak sudah mumpuni.
“Di aplikasi itu ada usul dan sanggah. Jadi bisa mengusulkan dan bisa melaporkan apabila melihat warga yang sudah mampu tapi dapat disanggah. Kemudian akan dibahas di kelurahan dan disampaikan usulan ke kita untuk dilakukan perubahan,” katanya. (Putri)












