Kedua, percepatan implementasi manajemen talenta harus menjadi prioritas, guna memastikan setiap ASN ditempatkan dan dikembangkan sesuai kompetensi dan potensi terbaiknya.
Ketiga, peningkatan kualitas uji kompetensi diperlukan untuk menjamin proses pengembangan karier yang objektif dan berbasis kinerja.
Keempat, digitalisasi layanan kepegawaian harus terus didorong, termasuk melalui otomasi proses kenaikan pangkat, layanan pensiun, hingga penerapan sistem e-kinerja yang lebih efektif dan transparan.
Lebih lanjut, Kepala BKN menegaskan bahwa, keberhasilan reformasi birokrasi sangat bergantung pada kualitas pengelolaan ASN. Oleh karena itu, Prof. Zudan menekankan bahwa, proses pengadaan ASN harus benar-benar berbasis kebutuhan organisasi, bukan sekadar pemenuhan formasi, serta didukung sistem manajemen talenta yang transparan dan objektif.













