• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

kris by kris
5 Juli 2025
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

BeritaTerkait

Bersinergi dengan TNI/Polri, Satpop PP Kab. Bandung Siap Memberikan Pelayanan Terbaik

6 Maret 2026

BRI Kirim Bantuan Survival Kit untuk Pengungsi Bencana Pergerakan Tanah di Bantargadung

6 Maret 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Dorong Prioritas Program MBG, DPR RI dan BGN Gelar Sosialisasi di Jakarta Selatan

Next Post

Kapolres: Keluarga Besar Polres Demak Rayakan Hari Bhayangkara Dengan Sukacita

Related Posts

Headline

Bersinergi dengan TNI/Polri, Satpop PP Kab. Bandung Siap Memberikan Pelayanan Terbaik

6 Maret 2026
Ekonomi

BRI Kirim Bantuan Survival Kit untuk Pengungsi Bencana Pergerakan Tanah di Bantargadung

6 Maret 2026
Edukasi

Inovasi Psikoterapi MHT Berbasis Spiritual, Naan Raih Doktor di UIN Bandung

6 Maret 2026
News

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Asjap, Apa Pencapaian dan Tantangan yang Dihadapi?

6 Maret 2026
News

PLN UP3 Sukabumi Berbagi Terang di Bulan Ramadan, Melalui Program Light Up The Dream

6 Maret 2026
News

Satker Kementerian ATR/BPN, Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

6 Maret 2026
Next Post

Kapolres: Keluarga Besar Polres Demak Rayakan Hari Bhayangkara Dengan Sukacita

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021