Hal tersebut, kata Hasanuddin, dikarenakan dalam pasal 40 disebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komcad sebagai dimaksud dalam pasal 31 sampai dengan 39 diatur dengan peraturan pemerintah”.
Kemudian, papar Hasanuddin, dalam pasal 42 ayat (2) juga tercantum “Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat mobilisasi sebagaimana diatur pada ayat ( 1 ) hurup b , diatur dengan peraturan pemerintah”.
Selanjutnya, tambah dia, dalam pasal 48 , tercantum “Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pengabdian Komcad sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 sd pasal 47 diatur dengan peraturan pemerintah”.
“Mari kita bersabar menunggu peraturan pemerintahnya dulu dan kemudian kita laksanakan,” tandas purnawirawan Mayjen TNI ini.











