Sementara itu, dari Fraksi PAN, Iskandar Idrus mengatakan, untuk memperhatikan terkait izin usaha pertambangan di Provinsi Maluku Utara, dilanjutkan oleh Fraksi PDI-P Feri Leasiwal menyampaikan masukan perlu penguatan DPRD dalam proses penetapan Ranperda RTRW Provinsi.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Selaku Sub Koordinator (Wilayah II), Nita Sosiawati berharap, DPRD dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti untuk dibahas dalam rangka dapat menerbitkan berita acara kesepakatan bersama substansi dalam Ranperda RTRW Provinsi Maluku Utara, untuk dapat dilanjutkan dengan pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN untuk penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN dan selanjutnya proses penetapan melalui tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi berdasarkan persetujuan substansi.











