Selanjutnya, dilakukan proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi RTRW Provinsi. Penting menjadi perhatian penetapan Ranperda dibatasi ketentuan waktu, serta sesuai dengan harapan DPRD bahwa perubahan substansi RTRW Provinsi Maluku Utara untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang lebih baik. (Red).
Page 4 of 4











