Sebagai langkah konkret, Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPKP untuk mengembangkan kebijakan MRPN di daerah. Kolaborasi ini mencakup asistensi teknis, penyusunan pedoman, hingga pembinaan dan diseminasi kebijakan kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah bukan hanya pelaksana, tetapi juga mitra strategis dalam membangun budaya risiko nasional yang kuat. Perlu sinergi antara kebijakan pusat dengan kekhasan lokal untuk memastikan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan adaptif,” tambahnya.
Saat ini, Kemendagri tengah menyusun kebijakan penyelenggaraan MRPN organisasi di daerah sebagai tindak lanjut dari amanat Perpres 39/2023.
Kebijakan ini akan memperkuat posisi pemerintah daerah sebagai entitas MRPN sekaligus membangun kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan yang responsif terhadap risiko. (Red).












