“Pembangunan yang tidak lepas dari ketidakpastian menuntut pendekatan yang lebih sistematis dalam memitigasi risiko. MRPN hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengelola risiko pembangunan nasional secara kolaboratif, sistematis, dan terintegrasi dengan salah satu tujuannya untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional,” ujar Restuardy, dalam keterangannya diterima redaksi, Rabu (30/7/2025).
Beliau juga menekankan bahwa, pelaksanaan proyek dan program strategis nasional di daerah memerlukan manajemen risiko yang terencana, khususnya dalam menghadapi tantangan seperti penurunan kemiskinan, stunting, transisi energi, hingga penguatan ketahanan pangan.
Melalui UU No. 56 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 dan Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menekankan bahwa pengendalian dan evaluasi pembangunan berbasis manajemen risiko harus dilakukan secara berkala, terintegrasi dengan sistem data dan informasi pembangunan nasional.












