• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kemendagri Tegaskan, Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum

Kemendagri Tegaskan, Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum

angel angel by angel angel
25 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ia menjelaskan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan. “Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.

Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para Kepala Daerah, agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap Ormas yang terbukti melanggar ketentuan. Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kemendagri juga mengimbau seluruh Ormas di Indonesia, untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

BeritaTerkait

KAJIAN & DAKWAH-Lebih dari 500 anggota majelis taklim dari berbagai wilayah Jakarta mengikuti kajian dan dakwah bertema "Keluarga harmonis tanpa narkoba" di Masjid Istiqlal Jakarta, pada 12 Oktober 2025. (Foto: Istimewa).

Ganas Annar MUI, Gelar Kajian Keluarga Harmonis Tanpa Narkoba

13 Oktober 2025

Filantropi dan Kemandirian Umat

13 Oktober 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Diduga Sarat KKN, Pengadaan Kursi di Pemprov Banten Dipersoalkan

Next Post

Apresiasi Kinerja Kapolresta Bandung, Ketua DPRD Renie Rahayu Imbau Bobotoh Jaga Ketertiban

Related Posts

KAJIAN & DAKWAH-Lebih dari 500 anggota majelis taklim dari berbagai wilayah Jakarta mengikuti kajian dan dakwah bertema "Keluarga harmonis tanpa narkoba" di Masjid Istiqlal Jakarta, pada 12 Oktober 2025. (Foto: Istimewa).
Ragam

Ganas Annar MUI, Gelar Kajian Keluarga Harmonis Tanpa Narkoba

13 Oktober 2025
Ragam

Filantropi dan Kemandirian Umat

13 Oktober 2025
Ragam

PBMA Resmikan SPPG di Perguruan Mathla’ul Anwar Pusat

13 Oktober 2025
Ragam

Menakar Untung dan Rugi dari Pernyataan Pramono: Hanya Ingin Menjabat Gubernur Jakarta Satu Periode dan Tak Tergiur Nyapres

13 Oktober 2025
Ragam

Garuda Gagal ke Piala Dunia, Andre Rosiade Minta PSSI Pecat Kluivert

13 Oktober 2025
Ragam

Cimuka Hadir di Gading Serpong, Ajak Masyarakat Cintai Muka Kamu dengan Facial Mulai Rp99 Ribu

13 Oktober 2025
Next Post

Apresiasi Kinerja Kapolresta Bandung, Ketua DPRD Renie Rahayu Imbau Bobotoh Jaga Ketertiban

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021