• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kemendagri Tegaskan, Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum

Kemendagri Tegaskan, Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum

angel angel by angel angel
25 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum. Penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan dan penggeledahan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

BeritaTerkait

Makin Seru!!, Jalan Sehat Harlah PGSI, Dengan Doorprize Utama dari Fathan Subchi

16 Juni 2025

Fadli Zon Menjawab Soal “Perkosaan Massal” pada Kerusuhan 13-14 Mei 1998

16 Juni 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Diduga Sarat KKN, Pengadaan Kursi di Pemprov Banten Dipersoalkan

Next Post

Apresiasi Kinerja Kapolresta Bandung, Ketua DPRD Renie Rahayu Imbau Bobotoh Jaga Ketertiban

Related Posts

Ragam

Makin Seru!!, Jalan Sehat Harlah PGSI, Dengan Doorprize Utama dari Fathan Subchi

16 Juni 2025
Ragam

Fadli Zon Menjawab Soal “Perkosaan Massal” pada Kerusuhan 13-14 Mei 1998

16 Juni 2025
ISTIGHOSAH BANJIR ROB-Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo bersama Pejabat PU hadir langsung dalam Istighosah yang diadakan PCNU Demak, mewakili Presiden Prabowo Subianto. Dari Demak ada Wabup KH. Muhammad Badrudin, Ketua PCNU KH. Muhammad Amin, dll. Minggu (15/6). (Foto Ist).
Ragam

Paguyuban Demak Bintoro Nusantara Berharap, Bencana Rob di Sayung Demak Jadi Perhatian Presiden

16 Juni 2025
Ragam

Sekolah Pascasarjana UNJ, Perkuat Yayasan Nurul Iman Jadi Pusat Unggulan

16 Juni 2025
Ragam

Pelayanan Adminduk Lebih Nyaman, Disdukcapil Cianjur Kembali Pindah ke Gedung di Rawabango

16 Juni 2025
Ragam

Anggota DPD RI Teras Narang, Kunjungi RSUD Kapuas

15 Juni 2025
Next Post

Apresiasi Kinerja Kapolresta Bandung, Ketua DPRD Renie Rahayu Imbau Bobotoh Jaga Ketertiban

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021