JAKARTA || Bedanews.com — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengadukan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, ke Kejaksaan Agung RI. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kursi kerja yang nilainya mencapai Rp1,76 miliar.
Melalui keterangannya, Sabtu (24/5), Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto, mengungkapkan bahwa, laporan telah dikirimkan pada Jumat (23/5/2025) dan diterima secara resmi oleh Kejaksaan Agung di Jakarta. Pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung pada 2 Juni mendatang sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Berdasarkan kajian dan data yang kami himpun, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan kursi kerja berbahan jati LED sebanyak 100 unit,” ujar Bagas, Sabtu (24/5/2025).