• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kemendagri Tegaskan, Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum

Kemendagri Tegaskan, Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum

angel angel by angel angel
25 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum. Penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan dan penggeledahan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

BeritaTerkait

PBMA Resmikan SPPG di Perguruan Mathla’ul Anwar Pusat

13 Oktober 2025

Menakar Untung dan Rugi dari Pernyataan Pramono: Hanya Ingin Menjabat Gubernur Jakarta Satu Periode dan Tak Tergiur Nyapres

13 Oktober 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Diduga Sarat KKN, Pengadaan Kursi di Pemprov Banten Dipersoalkan

Next Post

Apresiasi Kinerja Kapolresta Bandung, Ketua DPRD Renie Rahayu Imbau Bobotoh Jaga Ketertiban

Related Posts

Ragam

PBMA Resmikan SPPG di Perguruan Mathla’ul Anwar Pusat

13 Oktober 2025
Ragam

Menakar Untung dan Rugi dari Pernyataan Pramono: Hanya Ingin Menjabat Gubernur Jakarta Satu Periode dan Tak Tergiur Nyapres

13 Oktober 2025
Ragam

Garuda Gagal ke Piala Dunia, Andre Rosiade Minta PSSI Pecat Kluivert

13 Oktober 2025
Ragam

Cimuka Hadir di Gading Serpong, Ajak Masyarakat Cintai Muka Kamu dengan Facial Mulai Rp99 Ribu

13 Oktober 2025
Ragam

FUN RUN IKA UDINUS 2025: Ribuan Peserta Berlari Bersama BNN Jateng Wujudkan Generasi Sehat, Kuat dan Bebas Narkoba!

13 Oktober 2025
Ragam

Partai Hanura Tolak Atlet Israel, Tampil di Kejuaraan Senam Dunia Jakarta 2025

13 Oktober 2025
Next Post

Apresiasi Kinerja Kapolresta Bandung, Ketua DPRD Renie Rahayu Imbau Bobotoh Jaga Ketertiban

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021