Jakarta – bedanews.com – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud memberikan arahan kepada pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dalam pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) 2025-2045 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) 2025-2030.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (17/10), Restuardy menyampaikan bahwa, KLHS RPJMD sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah. Pemerintah daerah, dalam penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD, mempedomani Permendagri 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD yang mana muatan pada KLHS terdiri dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, daya dukung daya tampung dan isu daerah lainnya.