Pada forum ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan terhadap apa yang akan dicapai pada 20 tahun Provinsi Jambi ke depan yang akan ditetapkan dalam RPJPD serta memastikan penajaman, penyelarasan, klarifikasi atas sasaran, serta arah kebijakan dan program di dalam perubahan RPJMD yang nantinya diterjemahkan hingga nantinya sampai ke APBD.
“Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN, diarahkan gubernur memastikan RPJP daerah selaras dan berpedoman pada RPJPN RPJP nasional tahun 2025-2045, hal tersebut terkait dengan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD provinsi,” terang Restuardy.
Restuardy meminta Provinsi Jambi dapat memberikan pembinaan kepada seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jambi untuk menyelaraskan dan mensikronkan RPJPD yang disusun dengan RPJPN. “Hal ini bertujuan tidak lain untuk dapat secara sistematik perencanaan pusat daerah dapat selaras dan diharapkan dapat terwujud,” imbuh Restuardy.













