Jakarta – bedanews.com – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Zanariah yang juga sebagai Plh. Staf Ahli Mendagri bidang Aparatur dan Pelayanan Publik hadir mewakili Kemendagri dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang mengatur pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) bersama 7 kementerian/lembaga lainnya.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (16/10), PKS tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon 1 dari 8 kementerian/lembaga yang terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Komisi Nasional Disabilitas di Gedung A Kemendikbudristek, Senayan Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menuturkan bahwa, perjanjian implementasi tersebut menjadi implementasi kolaborasi dan gotong-royong dalam mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif dan aman.
“Mewakili Kemendikbudristek, sesuai tugas dan fungsi, kami menyatakan siap dan berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan PPKSP ini sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan, ramah, dan aman bagi semua,” tegas Suharti.
Sebelumnya, 8 kementerian dan lembaga ini telah mendiskusikan rencana implementasi bersama, terutama dalam mengawal upaya PPKSP bisa berjalan selaras dengan tugas dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.
Sementara itu, menurut Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sekaligus Plh Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Zanariah, Kemendagri akan mendukung dan bersinergi sehingga pelaksanaan PPKSP dapat berjalan dengan baik.
“Upaya pencegahan ini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja sehingga perlu melakukan sinergi kepada semua pemangku kepentingan. Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Ditjen Bina Keuangan Daerah akan mendorong dan memastikan bahwa pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PPKSP dapat berjalan dengan lancar dan baik. Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kekerasan pada satuan pendidikan,” kata Zanariah.
Adapun upaya yang akan dilakukan Kemenag antara lain melakukan kampanye dan edukasi, sosialisasi peraturan, mendorong pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar.
Dengan berlakunya PPKSP di satuan pendidikan, KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas siap lebih terbuka menerima laporan dan pengaduan dugaan kekerasan di satuan pendidikan. Ketiga lembaga tersebut pun akan berupaya dalam kampanye, sosialisasi dan edukasi.
Begitu pun yang disampaikan Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina. “Upaya implementasi PPKSP dilakukan Komnas HAM lewat pelatihan dan sosialisasi di berbagai daerah. Sekecil apa pun sumber daya yang kita punya harus memastikan bahwa kehadiran negara bagi pendidikan di Indonesia memihak untuk setiap orang sehingga tidak ada yang tertinggal,” katanya.
Dengan berbagai upaya yang tercantum dalam PPKSP ini, Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono berharap, dapat melindungi anak-anak di Indonesia saat mereka tengah berada di lingkungan satuan pendidikan.
“Kami berkomitmen agar regulasi ini dapat terimplementasi dengan baik serta dukungan SDM, sarana, dan prasarana sehingga dapat mengatasi permasalahan tidak hanya jangka pendek, tetapi juga jangka panjang,” ungkapnya. (Red).